Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) akan membaik pada tahun ini, setelah mengalami kontraksi pada tahun lalu.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan tren penerimaan cukai MMEA biasanya selalu naik setiap tahun. Namun pada 2020, penerimaan MMEA terkontraksi karena terdampak pandemi Covid-19 dan molornya kuota impor minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan.
"Tampaknya di tahun 2021 ini ada tendensi kenaikan lagi sesuai dengan penetapan volume yang lebih cepat oleh Menteri Perdagangan," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).
Askolani menuturkan realisasi penerimaan cukai MMEA sepanjang 2020 hanya Rp5,76 triliun atau turun 22% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan tersebut juga hanya 81,13% dari target Rp7,1 triliun.
Menurutnya, pandemi telah menyebabkan konsumsi minuman beralkohol menurun seiring dengan melemahnya sektor pariwisata nasional. Selain itu, faktor lain yang juga memengaruhi penerimaan cukai yakni penetapan kuota impor minuman beralkohol dari Kemendag.
Tahun ini, lanjutnya, pemerintah menargetkan penerimaan cukai MMEA mencapai Rp5,56 triliun. Dalam tahun berjalan ini, pemerintah telah meraup Rp3,16 triliun atau 57% dari target. Capaian penerimaan tersebut juga tumbuh 20% dari periode yang sama tahun lalu.
Sejalan dengan itu, Ditjen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum akan berupaya memberantas MMEA ilegal yang tidak membayar cukai. Rata-rata terdapat 1.000 penindakan terhadap MMEA ilegal per tahun dengan nilai barang bisa mencapai Rp100 miliar.
"Ditjen Bea Cukai banyak melakukan langkah-langkah law enforcement sebab ada yang belum sesuai ketentuan," ujarnya. (rig)