Ketua MA Muhammad Syarifuddin menyampaikan laporannya. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Beban perkara yang diterima Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2021 tercatat mencapai 19.408 perkara. Angka tersebut terdiri dari perkara yang masuk pada 2021 sebanyak 19.209 perkara dan sisa perkara 2020 sebanyak 199 perkara.
Dalam laporannya, Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan jumlah perkara yang diterima MA pada 2021 tercatat mengalami penurunan 6,5% dibandingkan dengan 2020. Berkurangnya jumlah perkara MA pada 2021 disebabkan oleh turunnya permohonan peninjauan kembali (PK) perkara pajak.
"Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun 2021 dipengaruhi oleh penurunan jumlah permohonan PK perkara pajak sebesar 33,53%," ujar Syarifuddin, Selasa (22/2/2022).
Walaupun permohonan PK perkara pajak pada tahun lalu mengalami penurunan, pemohonan atas perkara lain seperti perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama mengalami peningkatan.
Berkat penurunan jumlah perkara yang diterima, beban penanganan perkara dan jumlah perkara yang diputus oleh MA pada 2021 juga mengalami penurunan.
Syarifuddin mengatakan beban penanganan perkara MA mengalami penurunan sebesar 6,52%, sedangkan jumlah perkara yang diputus mengalami penurunan hingga 6,46%.
Dari total beban perkara sebanyak 19.408 perkara, Syarifuddin mengatakan perkara yang diputus mencapai 19.233 perkara. Dengan capaian tersebut, rasio produktivitas memutus MA pada 2021 sebesar 99,1%.
Adapun sisa perkara 2021 yang di-carryover ke 2022 mencapai 175 perkara. "Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah MA," ujar Syarifuddin. (sap)