EDUKASI PAJAK

Penggunaan Teknologi Bisa Tingkatkan Kepatuhan Sukarela, Asalkan…

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 November 2019 | 15.30 WIB
Penggunaan Teknologi Bisa Tingkatkan Kepatuhan Sukarela, Asalkan…

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji (kiri) memberikan pemaparan materi dalam seminar. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan teknologi akan memberi peluang penciptaan hubungan yang interaktif antara otoritas pajak dan wajib pajak. Kondisi ini mampu mendorong kepatuhan sukarela dan pemenuhan kebutuhan wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam seminar bertajuk ‘Tantangan Sistem Perpajakan dalam Era Ekonomi Digital 4.0’ yang diselenggarakan Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (IBI KKG) melalui KKG Accounting Forum (KAF).

Dalam seminar hasil kerja sama KAF dengan Ditjen Pajak (DJP) dan DDTC ini, Bawono menjelaskan interaksi yang dimaksud mencakup pemberian informasi kepada wajib pajak mengenai gambaran sistem pajak, terutama hak dan kewajiban wajib pajak

“Dengan begitu, pemenuhan hak wajib pajak dalam hal memperoleh kepastian dan informasi menjadi lebih cepat dan terjamin,” katanya, Rabu (13/11/2019).

Selain itu, teknologi juga dapat menekan biaya administrasi dari sisi otoritas pajak. Pengolahan data pajak yang efisien akan mencegah biaya yang lebih tinggi sejak dini. Dalam konteks ini, ketersediaan sumber daya manusia yang memadai dalam memanfaatkan teknologi memegang peran penting.

Infrastruktur yang memadai dan memungkinkan penyetoran data dalam jumlah besar dan mudah disalurkan juga perlu menjadi prioritas otoritas. Hal-hal tersebut untuk memastikan sistem dan prosedur berjalan dengan baik.

Dalam kesempatan itu, dia memaparkan setidaknya ada empat cakupan utama solusi teknologi modern yang harus dipenuhi untuk mewujudkan keterhubungan yang interaktif, kepatuhan sukarela, serta pengurangan biaya administrasi.

Pertama, penyediaan dukungan, otomatisasi, tata kelola alur kerja, dan otorisasi manajemen bagi fungsi administrasi pajak. Kedua, kecepatan respons penyediaan informasi, pendidikan, dan dukungan bagi wajib pajak dan memfasilitasi upaya kepatuhan dan administrasi.

Ketiga, sistem kinerja kepatuhan yang dapat menjabarkan prosedur berbasis risiko untuk mendeteksi dan mencegah ketidakpatuhan. Keempat, sistem manajemen informasi yang dapat memfasilitasi penyediaan dan penggunaan informasi untuk digunakan antar unit administrasi pajak.

Perluasan penggunaan e-Filing dalam pelaporan pajak, keterlibatan jasa aplikasi pajak atau application service providers (ASP), pengisian sebagian formulir SPT secara otomatis (pre-populated tax return), dan penyediaan pelayanan pajak secara online merupakan beberapa contoh kontribusi teknologi yang telah dikembangkan.

Bawono mengatakan inovasi dalam teknologi sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem pajak. Tidak terbatas pada optimalisasi penerimaan pajak, pemanfaatan teknologi juga dapat menciptakan proses administrasi yang sederhana dan pelayanan yang lebih baik.

“Hingga saat ini, keterlibatan teknologi terus meningkat sehingga memungkinkan sistem pajak untuk beradaptasi mengikuti perkembangan lanskap bisnis dan ekonomi,” imbuh Bawono.

Dalam seminar yang menjadi bagian dari COMPETAX bertajuk ‘Change Your Limit’ ini hadir pula Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Utara Diana A. Ardiwinata. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.