Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP Arman Imran.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah memanfaatkan artificial intelligence (AI) dan big data analytics untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP Arman Imran mengatakan AI dan big data analytics akan membantu otoritas dalam menentukan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Dengan teknologi ini, pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih personal.
"Kami dapat memanfaatkan data yang di-produce dari aplikasi untuk mempersonalisasi layanan kami dan berusaha memahami kebutuhan kawan pajak," katanya dalam Podcast Cermati, Jumat (6/9/2024).
Arman menuturkan DJP memiliki banyak data yang dikumpulkan, baik dari wajib pajak maupun pihak eksternal. Apabila dikelola dengan baik, data-data tersebut dapat menjadi sumber daya yang penting bagi organisasi.
Di DJP, data-data tersebut akan dihimpun, dikelola, dan divalidasi dengan bantuan AI dan big data analytics sehingga bisa digunakan untuk mencapai tujuan organisasi seperti efisiensi dan efektivitas pekerjaan.
Kemudian, kehadiran AI dan big data analytics juga dapat membantu DJP menyediakan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Misal, melalui pembangunan aplikasi yang mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan atau memberikan pengingat untuk menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa.
Selain itu, AI dan big data analytics dapat pula membantu DJP dalam menyediakan tema edukasi dan konsultasi yang sesuai dengan kebutuhan. Hal ini dikarenakan teknologi digital mampu menangkap perilaku wajib pajak.
Arman menyatakan teknologi AI dan big data analytics telah menghadirkan peluang besar bagi DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan sehingga dapat terbangun kepatuhan sukarela dari wajib pajak.
"Data ini akan sangat bermanfaat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan ujungnya peningkatan kepatuhan wajib pajak secara sukarela," ujarnya. (rig)