KABUPATEN REJANG LEBONG

Pengembang Properti Dibidik Pajak Mineral Bukan Logam

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 September 2018 | 15.01 WIB
Pengembang Properti Dibidik Pajak Mineral Bukan Logam

CURUP, DDTCNews – Sektor pengembang properti di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dibidik untuk dikenakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pasalnya, nilainya dianggap potensia untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar.

“Memang sekarang, khusus sektor pajak MBLB ini sedang jadi prioritas kita untuk terus dikaji. Baik sisi sumber perolehannya maupun sisi aturan hukumnya,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Pendataan DPKAD Rehang Lebong Hari Mulyawan di Curup, Rejang Lebong, Jumat (21/9).

Dia mengatakan sektor pengembang dinilai potensial karena Kabupaten Rejang Lebong sangat kaya dengan sumber daya alam seperti material galian C, sementara pengembang properti merupakan usaha yang dalam tahapan pembangunan perumahannya menggunakan material galian C.

Selain itu, pembangunan infrastruktur yang diselenggarakan pemerintah daerah juga sedang marak, termasuk proyek-proyek pembangunan yang dibiayai program dana desa dan anggaran dana desa, yaitu bidang usaha pengembangan perumahan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 25 Tahun 2011, UU Minerba No. 4 Tahun 2009 dan UU Pajak Daerah No. 28 Tahun 2009, segala jenis sektor pembangunan infrastruktur yang dalam pelaksanaannya menggunakan MBLB maka wajib dikenakan pajak.

Hary menambahkan tidak hanya melakukan pengkajian dari sisi sumber perolehan, pihaknya juga melakukan pengkajian dari sisi hukum. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan pemajakan MBLB tersebut.

“Hasil dari rapat itu, kita akan membuat perda khusus untuk pajak MBLB ini, baik soal penegasan kembali objek pajaknya maupun penegasan sanksi bagi yang melanggar. Namun, tetap berdasarkan aturan hukum lain sesuai dengan hierarki yang ada,” katanya seperti dilansir pedomanbengkulu.com.

Hary meyakini upaya peningkatan PAD itu akan maksimal tercapai jika ada dukungan dari berbagai pihak, baik warga, pelaku usaha, pemda, aparatur hukum, dan yang utama, adalah para calon wajib pajak. Mudah-mudahan tahun 2019 sudah bisa kami terapkan,” pungkasnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.