KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 04 Juli 2025 | 15.30 WIB
Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

Ilustrasi.

SELONG, DDTCNews – Pemkab Lombok Timur mulai bergerak menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang menumpuk selama 1 dekade terakhir.

Sekretaris Daerah Lombok TImur Juaini Taofik menyebut sebanyak 315 petugas dikerahkan untuk mengejar piutang PBB-P2 senilai Rp55 miliar. Nanti, petugas tersebut akan berkoordinasi dengan perangkat desa untuk menagih tunggakan PBB-P2.

“Masing-masing kecamatan kita kerahkan 17 - 20 orang. Nanti, petugas akan berkoordinasi dengan RT, kadus, kades untuk membantu,” katanya, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Tim penagih akan terdiri atas pejabat eselon III, eselon IV, ASN, tenaga honorer kecamatan, serta tim dari desa. Sebelum diterjunkan ke lapangan, tim penagih telah diberikan pembekalan gara mudah berinteraksi dengan masyarakat.

Juaini meminta proses penagihan dimulai dari yang paling mudah. Hal ini dikarenakan persoalan di tengah masyarakat beragam. Menurutnya, ada masyarakat yang menolak membayar karena data belum jelas, ada pula yang menitipkan pembayaran PBB-P2.

Untuk itu, dia menekankan agar penagihan dilakukan secara persuasif. “Karena PBB ini adalah pajak maka tidak ada istilah pemutihan, yang bisa diputihkan adalah dendanya. Tapi, pokoknya tidak bisa,” tuturnya.

Juaini juga menegaskan bahwa tunggakan PBB-P2 tidak bisa dihapus meski sudah lebih dari 10 tahun. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak menerima penghapusan piutang tersebut. Untuk itu, pemerintah daerah dituntut terus berupaya melakukan penagihan.

Dia menambahkan proses penagihan pajak telah dimulai sejak 3 Juli dan berlangsung hingga akhir Desember 2025. Dia menargetkan 60% dari total tunggakan PBB-P2 dapat diselesaikan.

“Kendala penagihan kemarin itu ada di data. Tapi sekarang, Alhamdulillah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah berhasil menemukan data itu,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lotim Haerul Warisin menjelaskan salah satu penyebab tingginya tunggakan PBB-P2 ialah keterbatasan jumlah petugas pemungut yang tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak. Akibatnya, banyak tagihan yang tidak tertangani secara maksimal.

“Untuk itu, kami akan optimalkan tenaga tim honorer yang selama ini belum memiliki peran yang jelas di lingkungan pemerintah kabupaten, untuk menagih tunggakan PBB di tengah masyarakat, termasuk desa,” katanya seperti dilansir lombokpost.jawapos.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.