KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Muhamad Wildan
Jumat, 04 Juli 2025 | 17.00 WIB
BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Gedung BKPM.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan regulasi baru yang mengatur tentang pengajuan insentif pajak melalui online single submission (OSS).

Regulasi dimaksud adalah Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS yang merevisi beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan BKPM 4/2021.

"Fasilitas penanaman modal ini sebelumnya sudah diatur, tetapi tidak dengan alur proses yang jelas," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi Riyatno dalam konsultasi publik, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Terdapat 3 pengaturan baru terkait dengan fasilitas penanaman modal yang dimuat dalam rancangan peraturan menteri yang disiapkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tersebut.

Pertama, penambahan pengaturan soal fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah mitra. Kedua, pendetailan mekanisme pengajuan insentif bea masuk dan pajak, mulai dari service level agreement (SLA) hingga tata cara verifikasi.

Ketiga, penambahan aturan terkait fasilitas nonfiskal. Insentif nonfiskal dimaksud antara lain:

  1. rekomendasi layanan jalur hijau;
  2. rekomendasi pemindahtanganan atas mesin yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan tujuan diekspor kembali;
  3. rekomendasi pemindahtanganan atas barang modal yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
  4. rekomendasi pemindahtanganan atas barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan PPN untuk kontrak karya dan PKP2B.

Ketiga pengaturan baru di atas dianggap perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang berhak mendapatkan ataupun yang sudah mendapatkan fasilitas.

"Kami persilakan publik untuk memberi masukan kepada kami. Nanti, kami akan sampaikan juga kepada Kemenko Perekonomian, masukan-masukan dari Bapak dan Ibu sekalian," ujar Riyatno.

Draf Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS bisa diunduh pada laman https://bit.ly/paparankonsultasipublik.

Bagi yang ingin memberikan masukan atas rancangan peraturan menteri tersebut dapat disampaikan melalui laman https://bit.ly/Masukan_Rapermeninveshil.

Sebagai informasi, fungsi OSS sebagai saluran pelaku usaha untuk mengajukan insentif perpajakan telah ditegaskan dalam PP 28/2025. Berdasarkan Pasal 188 ayat (3) PP 28/2925, subsistem fasilitas penanaman modal merupakan salah satu dari 7 subsistem dalam sistem OSS.

Fitur yang tersedia pada subsistem penanaman modal antara lain:

  1. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
  2. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan listrik untuk kepentingan umum;
  3. pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara;
  4. pengajuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday);
  5. pengajuan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
  6. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (super tax deduction vokasi);
  7. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia (super tax deduction litbang); dan/atau
  8. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya (investment allowance). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.