Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung bakal menggelar program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai bulan depan.
Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Hanifal mengatakan pemutihan pajak kendaraan akan digelar mulai dari September hingga Desember 2024 guna mendorong para pemilik kendaraan untuk segera melunasi pajak kendaraannya.
"Setelah pembahasan perubahan anggaran, kami menekankan kepada Bapenda Lampung untuk meningkatkan pendapatan, salah satunya melalui program keringanan PKB," katanya, dikutip pada Rabu (28/8/2024).
Hanifal meyakini program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan tersebut akan memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) sampai dengan Rp200 miliar.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pajak tersebut mengingat sekitar 40% kendaraan bermotor di Lampung saat ini memiliki tunggakan pajak.
"Pemprov Lampung telah memberikan keringanan, sekarang tinggal kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya," tuturnya seperti dilansir kupastuntas.co.
Ketika dikonfirmasi, Bapenda Lampung menyatakan bahwa pemprov memang berencana untuk menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan mulai bulan depan. Aspek teknis dari pemutihan PKB akan disampaikan lebih lanjut oleh Bapenda Lampung.
"Untuk lengkapnya nanti akan diumumkan secara resmi," ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung Badaruddin. (rig)