Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat menghaluskan jalan masuk menuju perumahan di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (14/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr
SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah bersiap untuk melaksanakan pemungutan pajak alat berat. Nanti, tarif pajak alat berat di Jawa Tengah ditetapkan sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB).
Kepala Bapenda Jawa Tengah Nadi Santoso mengatakan pihaknya telah menyiapkan aplikasi khusus untuk mendukung pemungutan pajak alat berat. Unit pelayanan pajak daerah (UPPD) yang tersebar di 37 titik juga sudah siap melayani wajib pajak.
"Semua perangkat sudah kita siapkan. Harapan kami, mulai Senin (21/10/2024) sudah bisa melayani," katanya, dikutip pada Minggu (20/10/2024).
Nadi menuturkan pemungutan pajak alat berat dilaksanakan sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sekaligus Perda Jawa Tengah Nomor 12/2023.
"Besaran pajak untuk wajib pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu, baru kami tetapkan. Tidak bisa langsung. Silakan nanti konsultasi dulu [ke UPPD terdekat]," ujar Nadi.
Sebagai informasi, UU HKPD memberikan kewenangan kepada provinsi untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2% dari NJAB. Adapun NJAB adalah harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama Desember tahun pajak sebelumnya.
NJAB ditetapkan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Tahun ini, NJAB telah ditetapkan menteri dalam negeri dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) 8/2024.
"NJAB ... ditetapkan berdasarkan harga pasar umum atas alat berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun 2023," bunyi Pasal 14 ayat (2) Permendagri 8/2024.
NJAB sebagai dasar pengenaan pajak alat berat berlaku maksimal selama 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi. (rig)