Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews—Pemprov Jawa Barat mengumumkan akan memperpanjang Program Triple Untung sampai dengan 31 Mei 2020 dalam masa tanggap darurat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun media sosial Bapenda Jawa Barat, Kamis (30/4/2020). Adapun perpanjangan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemic.
“Buat yang dari kemarin nanyain apakah Program Triple Untung diperpanjang. Mimin bawa kabar gembira nih. Program Triple Untung Dilanjutkan sampai dengan 31 Mei 2020,” sebut akun medsos Bapenda Jawa Barat.
Untuk diketahui, Program Triple Untung merupakan salah satu bentuk program insentif pajak dari Pemprov Jawa Barat. Dari program itu, masyarakat bisa memperoleh tiga jenis insentif pajak daerah.
Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pembebasan BBNKB termasuk bebas denda dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di Jawa Barat.
Kedua, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Pembebasan tarif progresif pokok tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi antara lain berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Kemudian, fasilitas tidak berlaku untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin. Lalu, fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 31 Mei 2020.
Bapenda Jawa Barat juga mengumumkam bahwa masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan tahunan dapat menggunakan inovasi layanan seperti e-Samsat, t-Samsat, Sambara dan Samsat J’bret. (rig)