PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

WP Tidak Antusias dengan Keringanan Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 28 Mei 2020 | 16.51 WIB
WP Tidak Antusias dengan Keringanan Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi. (polri.go.id)

KUPANG, DDTCNews – Wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih merasa berat untuk memenuhi kewajiban pajak daerahnya meskipun pemerintah provinsi sudah memberikan keringanan pajak.

Gubernur NTT Viktor Laiskodat telah dua kali menerbitkan peraturan gubernur yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, kesulitan keuangan akibat merebaknya pandemi virus Corona membuat wajib pajak PKB tidak dapat memanfaatkan keringanan tersebut.

Bahkan di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, petugas UPTD Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Wilayah  Sikka sampai berinisiatif untuk mendatangi wajib pajak pemilik kendaraan dari pintu ke pintu. Akan tetapi, upaya ini tidak direspons dengan antusias karena masyarakat mengaku kesulitan ekonomi.

“Petugas kami datang dari rumah ke rumah pemilik kendaraan, tetapi wajib pajak mengaku kesulitan uang untuk membayar pajak,” ungkap Stanisluas Kesa Jawan, Kepala UPTD BPPD Wilayah Kabupaten  Sikka, Di Maumere Kamis (28/5/2020).

Adapun keringanan pajak yang pertama tertuang dalam Pergub 12/2020. Pembebasan sanksi denda PKB dalam pergub ini berlaku selama satu bulan, yaitu sejak 1 April hingga 31 April 2020.

Sementara itu, keringanan pajak yang kedua tertuang dalam Pergub No.20/2020 yang berlaku sampai 30 September 2020. Keringanan pajak ini ditujukan untuk kendaraan yang jatuh tempo sejak 1 April 2020 hingga 30 September 2020.

Stanisluas menambahkan meski sejak Maret 2020 aktivitas perkantoran diliburkan, staf UPTD Sikka  bekerja secara normal. Dia menyebut setiap harinya petugas UPTD Sikka turun ke lapangan melakukan sosialisasi dan penagihan ke pasar, desa, kecamatan hingga dari pintu ke pintu.

Kepala UPTD BPPD Wilayah Kabupaten Sikka ini mengaku rendahnya respons wajib pajak berdampak pada target penerimaan 2020 yang dipatok senilai Rp34,6 miliar. Target ini mengalami kenaikan senilai Rp6 miliar dibandingkan dengan target pada 2019 lalu yang dipatok senilai Rp28  miliar.

Namun, kondisi saat ini membuat target tersebut cukup sulit untuk dicapai. Stanisluas menyebut terhitung sampai dengan 26 Mei 2020, target PKB baru tercapai sebesar 27,9% atau senilai Rp9,6 miliar.

“Keadaan ini dialami juga banyak UPTD BPPD di wilayah lain di NTT. Kondisi ini membuat kami harus sabar dan tekun. Setiap hari petugas kami turun ke desa dan kecamatan untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan penagihan. Semua upaya kami lakukan,” ujar Stanisluas seperti dilansir Pos Kupang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
youvan
baru saja
beberapa perhatian bisa diberikan dengan melakukan pembebasan bbn dan pemutihan denda untuk beberapa tahun kebelakang, sebagai upaya merangsang wp untuk membayar keterlambatan pajaknya yg jatuh temponya bukan pada masa pandemi