Ilustrasi. (DDTCNews)
SERANG, DDTCNews—Pemkot Serang, Jawa Barat menilai upaya pengumpulan pajak hotel sepanjang semester I/2020 ini lebih menantang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Non-PBB dan BPHTB Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Bayu Aji Pratama mengatakan banyak pelaku usaha hotel yang tidak membayarkan pajak hotel apabila tidak ditagih.
"Kalau tidak ditagih secara langsung tidak akan dibayarkan tuh pajak, terlebih banyak dari mereka yang meminta pengurangan pajak padahal pajak tersebut tidak dibebankan kepada pengelola hotel," ujar Bayu, dikutip Selasa (12/8/2020).
Guna mengantisipasi hal tersebut, lanjut Bayu, penagihan pajak hotel pada masa pandemi Covid-19 ini bakal dilakukan secara door to door dalam rangka menghasilkan pendapatan pajak daerah yang lebih maksimal.
Untuk saat ini, terdapat 70% pelaku usaha hotel di Kota Serang yang sudah menyetorkan kewajiban pajaknya hingga semester I/2020 lalu dengan realisasi mencapai sebesar Rp1,98 miliar.
"Realisasinya tidak sebesar tahun sebelumnya, karena tahun ini memang tahun yang berat. Semua sektor termasuk hotel terkendala operasionalnya, dan sekarang pun meski sudah mulai beroperasi, tapi hanya 30% saja menerima customer," ujar Bayu dikutip dari Biem.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang tahun ini mencapai Rp200,81 miliar. Dari total tersebut, pajak daerah ditargetkan mencapai Rp152,29 miliar. (rig)