KABUPATEN SERANG

Genjot Penerimaan, Program Pemutihan Denda Pajak Disiapkan

Muhamad Wildan
Senin, 24 Agustus 2020 | 15.11 WIB
Genjot Penerimaan, Program Pemutihan Denda Pajak Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Serang bakal mengeluarkan insentif baru dalam rangka menyokong penerimaan pajak yang terus merosot akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kabid Penetapan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan pemerintah berencana mengeluarkan insentif berupa pemutihan denda pajak.

"Kami sedang menyusun relaksasi seperti penghapusan denda dan jatuh tempo pembayaran pajak. Ini belum diputuskan, masih kami bahas. Normalnya denda itu 2% dari pokok pajak," ujar Warnerry, Senin (24/8/2020).

Warnerry mengatakan penurunan penerimaan pajak tidak hanya disebabkan oleh Covid-19 yang terjadi baru-baru ini. Bencana alam tsunami yang terjadi di Selat Sunda pada Desember 2018 juga memengaruhi kinerja setoran pajak.

Menurutnya, bencana alam tersebut membuat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang mengalami penurunan sepanjang 2019 dan tidak kunjung pulih. Kondisi ini juga makin sulit seiring dengan kemunculan pandemi Covid-19.

Sebagai contoh pada sektor perhotelan, pendapatan daerah dari perhotelan sesungguhnya mulai merangkak naik setelah terjadinya tsunami, tetapi kembali turun akibat tidak adanya wisatawan di tengah pandemi Covid-19.

Selain akibat perekonomian yang terpukul bertubi-tubi, Warnerry menceritakan masih banyak wajib pajak yang terkendala dalam melaksanakan pembayaran pajak. Imbasnya, realisasi penerimaan pajak daerah belum sesuai ekspektasi.

"Dari realisasi pajak daerah baru 50%, seharusnya masuk ke kuartal ini sudah 60%. Memang banyak sekali wajib pajak terkendala Covid-19 jadi merasa belum perlu membayar pajak," ujar Warnerry seperti dilansir Titik Nol.

Menurut Warnerry, sesungguhnya pemkab sudah mengurangi target penerimaan pajak dari awalnya sebesar Rp420 miliar menjadi Rp378 miliar pada 2020 ini. Meski target sudah turun, faktanya penerimaan pajak tetap tidak kunjung naik.

Dalam konteks yang lebih luas, retribusi daerah juga tertekan karena masih banyak pelaku usaha yang menunggak kewajiban pembayaran retribusi daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.