Poster Double Untung Pemutihan Pajak. (Instagram @samsat_kota_jambi)
JAMBI, DDTCNews – Gubernur Jambi Fachrori Umar mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-64 provinsi tersebut.
Samsat Kota Jambi melalui akun Instagram resmi miliknya mengumumkan program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak tersebut kepada masyarakat. Kebijakan tersebut berlaku pada 6 Januari hingga 30 Juni 2021.
“Ada berita gembira buat kita semua warga Jambi. Dalam rangka HUT Provinsi Jambi yang ke-64, Gubernur Jambi kembali mengapresiasi melalui program pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat Jambi," bunyi keterangan foto pada akun @samsat_kota_jambi, dikutip pada Senin (11/1/2021).
Kebijakan pemutihan pajak itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi No.17/2021. Insentifnya meliputi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Denda administrasi pendaftaran pajak kendaraan yang terlambat juga tidak dikenakan.
Kemudian, ada pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah. BBNKB kendaraan lelang selama 6 bulan dibebaskan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, atau membayar melalui sistem elektronik.
Adapun dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan. Untuk perpanjangan tahunan, dokumen yang dibawa cukup KTP dan STNK asli.
"Segera bayar pajak dan balik nama kendaraan Anda," imbuh Samsat Kota Jambi.
Pada tahun lalu, Pemprov Jambi juga mengadakan program serupa, bahkan dalam 2 jilid. Program pemutihan pajak kendaraan Jilid I untuk memperingati HUT ke-63, yakni 6 Januari hingga 30 Juni 2020. Sementara jilid II/2020 sepanjang 1 Agustus hingga 30 November untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. (kaw)