KABUPATEN PANDEGLANG

Bulan Depan, Pemkab Mulai Distribusikan SPPT PBB

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 Januari 2021 | 09.45 WIB
Bulan Depan, Pemkab Mulai Distribusikan SPPT PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANDEGLANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat mulai melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2).

Pemkab Pandeglang akan mencetak 605.789 lembar SPPT pada tahun ini yang terdiri atas Buku 1 sebanyak 576.824 lembar; Buku 2-3 sebanyak 28.445 lembar; dan Buku 4-5 sebanyak 520 lembar dengan total nilai ketetapan sejumlah Rp23,1 miliar.

“Pencetakan SPPT akan dilakukan hingga tiga pekan ke depan dan pendistribusiannya ditargetkan dilakukan awal Februari,” kata Kabid Penetapan BP2D Pandeglang Mukhlis Arifin, dikutip Kamis (14/1/2021).

Muklis menambahkan Pemkab juga akan melakukan perluasan loket pembayaran. Jika sebelumnya pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan di Bank BRI dan Kantor Pos, kali ini juga sudah bisa dilakukan di Indomaret dan Alfamart.

“Kami terus mempermudah pelayanan kepada masyarakat, termasuk akses informasi pajak melalui pajakonline.pandeglangkab.go.id. Nanti di website tersebut masyarakat bisa melihat jumlah tagihan termasuk piutang tahun sebelumnya,” tuturnya.

Mukhlis mengingatkan pembayaran PBB-P2 di Alfamart dan Indomaret memiliki batas maksimal pembayaran. Jika pembayaran PBB-P2 di atas Rp5 juta, nantinya masyarakat diarahkan untuk membayarnya melalui Bank BRI.

Pemkab, sambungnya, menargetkan penerimaan dari PBB-P2 mencapai Rp22,9 miliar tahun ini. Dia memastikan pemkab akan terus bekerja maksimal dalam mengejar target penerimaan daerah meski saat ini masih dalam pandemi Covid-19.

“Insyaallah meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, kami akan semaksimal mungkin untuk mengejar target tersebut dengan berbagai strategi,” ujarnya seperti dilansir referensiberita.pikiran-rakyat.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.