Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat menyita rekening penunggak pajak berinisial MGL.
Berdasarkan informasi pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penyitaan tersebut dilakukan melalui salah satu bank di Kota Bekasi awal bulan lalu. Wajib pajak mempunyai utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2021 senilai Rp701 juta.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bekasi Barat Deni Prastriana mengatakan wajib pajak telah diberi waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya dan langkah persuasif lainnya. Namun, MGL belum juga melunasi utang pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SKP.
Setelah lewat 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Kemudian, otoritas melakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).
“Jumlah yang dipindahbukukan sama dengan yang tercantum dalam SKP, yakni Rp701 juta," kata Deni, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (3/12/2021).
Kegiatan yang dijalankan otoritas, sambungnya, sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan rasa adil kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran dengan patuh dan taat.
Adanya penyitaan rekening tersebut, lanjut Denny, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan contoh kepada wajib pajak yang lain untuk tidak melakukan melawan hukum. (kaw)