Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten meminta Lapas Provinsi Banten untuk menyiapkan sel khusus untuk penunggak pajak.
Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo mengatakan kerja sama antara kanwil dan lapas tersebut merupakan tanda keseriusan dalam menindak ketidakpatuhan pajak. Nanti, sel tersebut akan disiapkan untuk tindakan gijzeling atau penyanderaan.
"Supaya para penunggak pajak mau melaksanakan kewajibannya dengan baik dan patuh," katanya seperti dikutip dari kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Minggu (24/7/2022).
Sebagai upaya untuk menindak ketidakpatuhan pajak, lanjut Yoyok, kanwil juga menginstruksikan kepada juru sita pajak negara (JSPN) untuk lebih aktif dalam melakukan penagihan terhadap para penanggung pajak.
Penyitaan atas aset penanggung pajak perlu dilakukan bila utang pajak tak kunjung dilunasi setelah terlewatinya jatuh tempo. Aset penanggung pajak yang disita akan menjadi jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Sebelum melakukan penyitaan, juru sita terlebih dahulu menyampaikan surat paksa kepada penanggung pajak. Penyitaan dilakukan bila dalam waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan ternyata utang pajak masih belum dilunasi.
Gijzeling berasal dari Bahasa Belanda yang artinya sandera atau penyanderaan. Definisinya pun bermacam-macam. Misal, definisi dari ketentuan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglement Buitengewesten (RBg).
Menurut ketentuan HIR atau RBg, gijzeling adalah menahan pihak yang kalah di lembaga pemasyarakatan dengan tujuan untuk memaksanya memenuhi putusan hakim (Khoirul Hidayah, Mudawamah, 2015).
Sementara menurut R. Santoso Brotidihardjo dalam Pengantar Ilmu Hukum Pajak (1989), gijzeling adalah penyitaan atas badan orang yang berutang pajak.
Tindakan tersebut juga merupakan suatu penyitaan, tetapi bukan langsung atas kekayaan melainkan secara tidak langsung diri orang yang berutang pajak. (rig)