KOTA MAKASSAR

Wali Kota Makassar Tak Mau Lantik Pejabat Baru yang Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 Januari 2023 | 16.33 WIB
Wali Kota Makassar Tak Mau Lantik Pejabat Baru yang Belum Lapor SPT

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak bagi aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, Danny mengaku tidak akan melantik pejabat baru di lingkungan Pemkot Makassar yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. 

Kebijakannya ini bahkan akan berlaku untuk seluruh perusahaan daerah di bawah pengelolaan Pemkot Makassar. Menurutnya, cara ini bisa menyaring pejabat yang benar-benar patuh pajak dan yang tidak. 

"Ini komitmen saya, tidak ada pejabat yang saya lantik sebelum SPT[-nya] selesai dan LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] juga selesai. Termasuk seluruh perusahaan daerah, kita semua harus taat pajak," kata Danny dilansir pajak.go.id, Kamis (5/1/2023). 

Pesan Danny ini disampaikannya di sela audiensi bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) Arridel Mindra. Dalam acara tersebut, Arridel mengingatkan jajaran Pemkot Makassar perihal kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang sudah bisa dijalankan per 1 Januari 2023. Sementara batas akhirnya adalah 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi. 

Arridel juga sempat menyinggung perihal implementasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menanggapi hal ini, Pemkot Makassar menegaskan dukungannya agar mulai 1 Januari 2024 mendatang NIK bisa dimanfaatkan sebagai NPWP sepenuhnya. 

"Kami bersedia membantu DJP apabila ada data anomali pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," kata Wali Kota Danny Pomanto. 

Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Makassar kemudian diminta untuk segera melakukan validasi NIK dan melaporkan SPT Tahunannya. 

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Melalui media sosial, DJP juga telah menyampaikan imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan 2022 tanpa menunggu batas akhir. Di sisi lain, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.