WONOSARI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tengah mengkaji ulang peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Menara Telekomunikasi. Hal ini dilakukan, karena adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul Hery Sukaswadi mengatakan evaluasi tersebut disampaikan beberapa waktu lalu. Saat ini tengah dilakukan proses revisi dari hasil evaluasi Kemendagri.
“Harapannya, setelah ditindak lanjuti, Perda bisa segera diundangkan dan dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (1/2).
Hery melanjutkan, evaluasi Kemendagri turun terlambat, karena kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait Perda pajak menara telekomunikasi sebenarnya sudah ditandatangani sejak 2015. Namun perda belum bisa diundangkan. Alasannya, ada beberapa hal yang dianggap belum sesuai.
Keterlambatan turunnya evaluasi bukan hanya terjadi pada Raperda Pajak Menara Telekomunikasi. Dua rancangan yang disepakati bersama pada 2016 juga mengalami hal serupa. Dua rancangan ini meliputi Pajak Daerah dan Perubahan Kedua Perda Nomor 17/2013 tentang Retribusi, Tempat Rekreasi, dan Olahraga.
“Semua sudah turun dan masih dalam proses tindaklanjut hasil evaluasi,” terangnya serperti dilansir dalam radarjogja.co.id.
Kepala Bidang Pelayanan Informatika Kelik Yuniantoro mengatakan saat ini masih melakukan proses perbaikan terhadap rancangan yang tertuang dalam Perda Pajak Menara Telekomunikasi. “Di antara yang perlu diperbaiki adalah besaran tarif pajak untuk tower telekomunikasi,” katanya.
Selain masalah besaran tarif, lanjut Kelik, dalam evaluasi juga harus mengatur tentang letak antar tower hingga titik lokasi. Selain itu dalam revisi ini, Pemkab juga harus memerhatikan putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait dengan masalah menara telekomunikasi.
Untuk detailnya, Kelik mengaku belum bisa memberikan rincian secara pasti, karena masih dalam proses perhitungan berdasarkan variabel yang ada. Namun, salah satu acuannya akan ada perbedaan tarif antara tower operator tunggal dengan satu tower yang digunakan secara bersama-sama.
“Kami baru menghitung konstanta per tower Rp3,5 juta. Sedang untuk lebih detail masih dalam proses. Nanti akan ada perbedaan pajak, khususnya untuk tower bersama,” paparnya. (Amu)