JAKARTA, DDTCNews - Pada pertengahan Desember 2018, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah merilis laporan yang memuat hasil kepatuhan pajak yang dilakukan oleh 92 negara anggota OECD. Laporan ini terkait dengan ketentuan pajak yang diterbitkan secara khusus kepada wajib pajak (tax ruling).
Hasil kepatuhan pajak tersebut diperoleh dari adanya pertukaran tax ruling yang dilakukan secara spontan dan disertai dengan review yang dilakukan oleh antarnegara anggota OECD sebagai upaya mendorong sistem transparansi.
Dilansir dari Tax Notes International, sebagian negara anggota OECD tersebut telah patuh ketika menerbitkan tax ruling kepada wajib pajak. Sebagai contohnya, Luxembourg yang telah tercatat sebagai negara yang patuh pajak pada tahun 2017 setelah terkena skandal LuxLeaks pada tahun 2014.
Kemudian Inggris yang telah mengumpulkan seluruh informasi yang relevan tentang aset wajib pajak yang berupa kekayaan intelektual sebelum menerbitkan tax ruling. Sebab, wajib pajak Inggris sangat mungkin untuk memperoleh keuntungan aset tidak berwujud akibat dari ketentuan peralihan yang ada dalam aturan pajak di Inggris.
Selain itu, China juga memperbaharui sistem administrasi pajak. Otoritas pajak China mengganti sistem administrasinya yang menggunakan sistem manual dengan sistem automasi terkait dengan pengumpulan dokumen tentang kesepakatan harga transfer suatu barang atau jasa dari usaha bisnis wajib pajak yang dilakukan secara unilateral (Advanced Pricing Agreement/APA) sebelum menerbitkan tax ruling bagi wajib pajak.
Selanjutnya, sistem automasi tersebut menggunakan database yang akan menghemat waktu bagi otoritas pajak untuk melakukan pencarian APA dan lebih memberikan banyak waktu bagi otoritas pajak untuk merumuskan apakah tax ruling tersebut perlu diterbitkan atau tidak bagi wajib pajak.
Penerbitan laporan OECD terkait dengan tax ruling dihasilkan atas lima jenis ketentuan pajak yang mengatur hal-hal spesifik seperti tercantum dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 5.
Adapun lima ketentuan tersebut, yaitu (i) ketentuan yang memuat adanya rezim pajak yang istimewa, (ii) ketentuan yang memuat APA, (iii) ketentuan yang mengurangi laba kena pajak, (iv) ketentuan yang memuat pembentukan Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment/PE), (v) ketentuan yang memuat pembentukan perusahaan perantara, dan (vi) ketentuan lainnya yang memuat ketentuan yang berpotensi adanya penghindaran pajak atau pengelakan pajak.