UNI EROPA

Mobilisasi Penerimaan Jadi Fokus Kerja Subkomite Perpajakan Parlemen

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 September 2020 | 16.01 WIB
Mobilisasi Penerimaan Jadi Fokus Kerja Subkomite Perpajakan Parlemen

Ilustrasi. (foto: pikist.com)

BRUSSELS, DDTCNews – Subkomite permanen untuk urusan perpajakan Parlemen Eropa memiliki ketua baru awal pada pekan ini. Tantangan berat sudah siap menanti kerja para legislator Uni Eropa tersebut.

Ketua subkomite Paul Tang mengatakan fokus utama yang akan dilakukan adalah mendorong adanya diskusi antarnegara anggota terkait harmonisasi kebijakan perpajakan. Aspek ini menjadi kunci Uni Eropa mendanai pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Saya sangat senang dan terhormat untuk memimpin subkomite pajak," katanya dikutip Senin (28/9/2020).

Paul Tang tidak sendirian memimpin subkomite urusan perpajakan Parlemen Eropa. Dia ditemani oleh empat wakil ketua, yakni Markus Ferber dari Jerman, Martin Hlav dari Republik Ceko, Kira Peter-Hansen dari Denmark, serta Othmar Karas dari Austria.

Tang menegaskan paket stimulus pemulihan ekonomi Uni Eropa yang bernilai €750 miliar harus dibarengi dengan peningkatan fiskal Uni Eropa untuk membiayai belanja tersebut. Titik keseimbangan perlu dirumuskan ulang pada aspek pendapatan yang berlaku untuk seluruh negara anggota Uni Eropa.

"Saya yakin ke depan akan muncul pertanyaan tentang pentingnya menyeimbangkan kembali anggaran publik dengan membawa tingkat pengeluaran dan pendapatan dalam titik ekuilibrium. Hal itu berarti kami perlu meningkatkan penerimaan pajak," paparnya.

Seperti dilansir Tax Notes International, subkomite permanen untuk urusan perpajakan resmi dibentuk pada Juni 2020 dan menjadi bagian dari komite urusan ekonomi dan moneter Parlemen Eropa. Tugas utama subkomite ini adalah merealisasikan kesepakatan seluruh negara anggota untuk penerapan sumber pendapatan baru bagi Uni Eropa.

Salah satu opsi yang mencuat beberapa waktu terakhir adalah penerapan tarif pajak minimum yang berlaku untuk seluruh negara anggota Uni Eropa. Selain itu, secara aktif mengawasi kemajuan perubahan kebijakan negara atau yurisdiksi yang masuk dalam daftar hitam negara yang tidak kooperatif untuk urusan perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.