Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan template XML dan converter dari excel ke XML.
Ketika coretax administration system resmi digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan, wajib pajak harus menggunakan file berformat XML.
"Coretax mengadopsi skema impor yang berbeda dari sistem sebelumnya, format data yang digunakan dalam impor ke coretax adalah format file XML," tulis DJP pada laman resminya, dikutip pada Kamis (14/11/2024).
Perlu diketahui, XML atau extensible markup language adalah markup language yang berfungsi untuk menyimpan, menyusun, dan mentransmisikan data.
Skema importasi data perpajakan menggunakan file XML diharapkan bisa meminimalisasi kesalahan input data dan mempermudah integrasi data antarsistem,
Untuk diperhatikan, template XML dan converter excel ke XML yang sudah tersedia pada laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax merupakan template bukti potong PPh Pasal 21/26 dan bukti potong unifikasi.
Untuk bukti potong PPh Pasal 21/26, template XML dan converter excel ke XML yang tersedia antara lain bukti potong bulanan pegawai tetap (BPMP), bukti potong final dan tidak selain pegawai pegawai (BP21), bukti potong PPh Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri (BP26), bukti potong A1 (BPA1), dan bukti potong A2 (BPA2).
Selanjutnya, template XML dan converter excel ke XML terkait dengan bukti potong unifikasi yang sudah tersedia antara lain bukti potong/pungut unifikasi (BPPU) dan bukti potong nonresiden (BPNR).
Aplikasi coretax akan mulai digunakan pada tahun depan dan menggantikan sistem administrasi yang digunakan oleh DJP saat ini, Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). (rig)