Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi perlu memahami kembali bahwa first tranche petroleum (FTP) yang diterima kontraktor merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-20/PJ/2017.
Dalam beleid tersebut diatur bahwa PPh atas FTP yang diterima kontraktor, penghitungannya ditangguhkan sampai dengan saat penghitungan.
"Kontraktor wajib membayar pajak penghasilan atas FTP yang diterima pada saat penghitungan telah tercapai," tulis Ditjen Pajak (DJP) di laman resminya, dikutip pada Rabu (13/11/2024).
FTP merupakan sejumlah tertentu minyak mintah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).
Masih dalam beleid yang sama, dijelaskan bahwa dasar pengenaan pajak penghasilan atas FTP yang diterima kontraktor pada saat penghitungan, yakni sebesar FTP diperhitungkan yang didapat dari akumulasi FTP yang diterima kontraktor sampai dengan bulan berjalan, dikurangi dua hal. Pertama, akumulasi FTP diperhitungkan sebelumnya. Kedua, sisa biaya operasi yang belum dikembalikan sampai dengan bulan berjalan.
Dalam hal akumulasi FTP yang diterima kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya lebih kecil dari sisa biaya operasi yang belum dikembalikan sampai dengan bulan berjalan, maka tidak ada FTP diperhitungkan bulan tersebut.
Kemudian, PPh atas FTP yang diterima kontraktor wajib disetorkan ke kas negara dan dilaporkan kepada DJP setiap bulan. Kontraktor juga wajib melaporkan FTP Diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.
Dalam hal terjadi pengalihan Participating Interest, kewajiban PPh atas FTP menjadi kewajiban kontraktor pemegang Participating Interest pada saat penghitungan. (sap)