MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mulai bergerak mensosialisasikan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Melalui inisiasi BP2D ini maka masyarakat Kota Malang dapat membayar kewajiban pajak dan retribusi daerah melalui transaksi elektronik.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto memaparkan penerapan tax banking ini menjadi salah satu inovasi yang dilakukan oleh BP2D Kota Malang. Penggunaan sistem pajak berbasis digital ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Tak hanya sistem pelayanan publik atau yang bersifat eksternal, namun kami juga meggalakkan gerakan e-money di lingkup internal,” katanya, Rabu (22/11).
Ade menyebut BP2D sudah menggalakkan sistem pajak online atau e-Tax sejak 2013 lalu. Saat itu, program e-Tax menjadi gebrakan yang sangat fenomenal karena di tingkat kota/kabupaten se-Indonesia, Kota Malang merupakan kota pertama yang menerapkan pajak online.
Selain itu, lanjutnya, inisiasi penggunaan transaksi elektronik dalam kebijakan keuangan daerah adalah bentuk nyata dari pelaksanaan reformasi birokrasi guna menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan akuntabel.
“BP2D menerapkan kebijakan penganggaran non tunai di lingkungan BP2D. Mulai dari sistem penggajian pegawai hingga pemberian intensif dilakukan dengan cara transfer serta tetap prosedural,” paparnya seperti dilansir dari beritajatim.com.
Keniscayaan transaksi berbasis elektronik dan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik juga diamini oleh Wali Kota Malang Moch Anton. Menurutnya, prinsip kemudahan, kenyamanan, kecepatan, kepuasan dan kepastian menjadi penting dalam pelayanan publik saat ini.
“Oleh karena itu, pelayanan publik berbasis e-money baik terkait perpajakan, retribusi ataupun proses penganggaran sudah menjadi kebutuhan dalam pelayanan pemerintahan. Saya mendorong ini juga segera bisa direalisasikan di Kota Malang,” tutupnya. (Amu)