JAKARTA, DDTCNews -Â Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menuai polemik. Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo itu dinilai sebagai bentuk liberalisasi pasar tenaga kerja di Indonesia.
Namun, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bukan liberalisasi yang dilakukan pemerintah. Tapi, lebih pada pemenuhan kebutuhan pelatihan dan pendidikan SDM, di mana tenaga ahli untuk bidang tersebut masih minim.
"Pelatihan pendidikan bukan hanya soal kurikulum tapi juga pengajarnya. Pengajarannya tidak cukup, maka kita permudah masuknya tenaga kerja asing," katanya dalam Munas Apindo, Rabu (25/4).
Dia mengatakan untuk menciptakan SDM yang unggul, Indonesia masih kekurangan instruktur untuk memberi pelatihan dan pendidikan. Dalam jangan pendek cara satu-satunya solusi adalah merekrut tenaga asing.
"Kita tahu kita nggak punya instruktur, nggak cukup dari yang kita perlukan. Katakan kita tidak cukup untuk e-commerce, tidak cukup tenaga coding, sehingga kita siapkan pendidikan dan pelatihannya. Kita siapkan kebijakannya tapi kita tahu tetap tidak cukup dalam jangka pendek, kita buka kerannya," beber Darmin.
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak terlalu risau dengan ramainya perbincangan soal tenaga kerja asing menyerbu Indonesia. Pasalnya pemerintah memastikan tenaga kerja asing yang masuk sebagai pelengkap pasar tenaga kerja dan punya keterampilan khusus.
"Saya hanya ingin katakan, kita katakan jangan terlalu risau. Kita juga kembangkan SDM-nya tapi kalau tidak cukup kenapa tidak (rekrut tenaga kerja asing) supaya kegiatannya jalan," tambahnya.
Soal kisruh tenaga kerja asing ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut jumlah TKA yang tercatat aktif bekerja Indonesia sampai akhir 2017 mencapai 85.974 orang. Sebarannya ada di sektor usaha jasa sebanyak 52.633 orang, sektor industri sebanyak 30.625 orang, dan sektor pertanian dan maritim sebanyak 2.716 orang. (Gfa)