JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif cukai rokok sebesar 23% untuk tahun depan. Kebijakan yang disebut diklaim membuat industri hasil tembakau semakin tertekan.Â
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI)Â Henry Najoan mengatakan keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai di luar ekspektasi pelaku usaha. Keputusan pemerintah menaikan cukai rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%, sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).Â
"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9/2019).Â
Henry menyatakan, kenaikan cukai rokok yang mencapai 23% akan memberikan implikasi kepada dua aspek. Pertama, kenaikan tarif yang terlampau tinggi akan meningkatkan peredaran rokok ilegal.Â
Permasalahan kedua, ialah menyangkut nasib industri pengolahan tembakau. Aspek perkerja pabrik rokok dan petani menurutnya akan semakin tertekan dengan kecenderungan produksi rokok yang menurun setiap tahun.Â
Hitung-hitungan GAPPRI, apabila cukai naik 23% dan HJE naik 35% pada 2020 maka industri harus membayar cukai pada kisaran Rp185 triliun. Jumlah tersebut melampaui target setoran cukai dalam RAPBN 2020. Belum lagi kewajiban pajak lainnya termasuk pajak rokok 10% dan PPN 9,1% dari HJE.
"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati target penerimaan cukai pada 2020 sebesar Rp180,53 triliun atau tumbuh 9% dari outlook tahun ini. Kesepakatan itu juga mengalami kenaikan dibandingkan usulan awal pemerintah yang target pertumbuhannya ditetapkan sebesar 8,2%. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.