Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang.
Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan wajib pajak agar fasilitas diskon PPh badan yang didapat tidak justru dicabut. Salah satu ketentuan larangan tersebut tercantum dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.
“[Pertama] Dilarang melakukan relokasi penanaman modal ke luar IKN dan/atau Daerah Mitra,” bunyi Pasal 40 huruf d PP 12/2023, dikutip pada Senin (29/5/2023).
Kedua, dilarang mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bukan baru, untuk realisasi penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut apabila barang modal bukan baru dimaksud merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, dan konstruksi di IKN dan Daerah Mitra.
Ketiga, dilarang menggunakan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan selain untuk tujuan pemberian fasilitas selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan bagi pelaksanaan investasi di IKN dan/atau Daerah Mitra.
Keempat, dilarang memindahtangankan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut jika pemindahtanganan itu tidak menyebabkan nilai realisasi penanaman modal kurang dari batas nilai penanaman modal seperti dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dan pasal 30 ayat (2) dan: