Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat imbauan, antara lain sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan penelitian kepatuhan formal. Surat imbauan bisa diterbitkan, salah satunya, untuk mengimbau wajib pajak melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Surat imbauan disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari sejak diterbitkan. Jika wajib pajak tidak memenuhi surat imbauan untuk melaporkan usahanya dalam jangka waktu yang tercantum dalam surat imbauan maka bisa berujung pada pemeriksaan.
"... dalam hal WP tidak memenuhi surat imbauan ... yaitu tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai, ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip pada Jumat (3/11/2023).
Wajib pajak yang diimbau untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP perlu memenuhi beberapa kriteria. Pertama, wajib pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku diproyeksikan akan memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.
Dan/atau, kedua, wajib pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku telah memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar, belum memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan belum melewati jangka waktu sebagaimana tercantum dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila dalam suatu bulan dalam tahun buku omzetnya melebihi Rp4,8 miliar.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. (sap)