Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah warganet mengeluhkan adanya notifikasi eror ‘KIRIMSPT2111’ saat menggunakan e-bupot 21/26.
Merespons hal tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan keterangan eror ‘KIRIMSPT2111 - Masih terdapat Bukti Potong Bulanan yang belum diposting’ pada e-bupot 21/26 terjadi karena masih terdapat bukti potong yang belum di-posting.
“Silakan posting kembali bukti potongnya,” tulis Kring Pajak saat merespons keluhan warganet di X, Senin (12/2/2024).
Selain itu, pengguna e-bupot 21/26 juga diminta untuk mencoba beberapa langkah ini terlebih dahulu. Pertama, melakukan clear cache & cookies pada browser yang digunakan. Kedua, menggunakan private window (Mozilla) atau incognito (Chrome). Ketiga, menggunakan browser lain.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26 sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait error,” imbuh Kring Pajak.
Apabila sejumlah langkah tersebut sudah dilakukan dan kendala yang sama masih terjadi, pengguna dapat menghubungi layanan pengaduan DJP. Layanan itu dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200, email [email protected], atau kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
“Silakan dilaporkan ke KPP agar dibantu melalui layanan sistem KPP. Selain itu .. juga bisa mengirimkan email ke [email protected] dengan melampirkan tangkapan layar kendalanya dan menjelaskan kronologi kendala yang dialami,” tulis Kring Pajak.
Seperti diketahui, DJP telah merilis PER-2/PJ/2024 yang menegaskan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 secara elektronik menggunakan e-bupot 21/26. Simak pula ‘Pemotong Pajak Bisa Dianggap Tidak Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26’. (kaw)