Gedung Ditjen Pajak.Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 5,4 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga saat ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kebanyakan SPT Tahunan tersebut dilaporkan secara online. DJP pun telah memberikan bukti penerimaan surat (BPS) dan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada wajib pajak tersebut.
"Sampai hari ini, growth [penyampaian SPT Tahunan] total 1,63% dibandingkan dengan tahun lalu," katanya, Rabu (28/2/2024).
Dwi menuturkan SPT Tahunan 2023 yang telah disampaikan tersebut berasal dari 5,24 juta wajib pajak orang pribadi dan 166.266 wajib pajak badan.
Dia menjelaskan DJP telah membuka berbagai saluran penyampaian SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Namun, DJP tetap menerima SPT yang disampaikan secara manual. Sejauh, terdapat 104.649 SPT Tahunan yang disampaikan secara manual.
"Ini sebenarnya kan wajib pajak dari seluruh Indonesia. Mungkin ada teman-teman kita masih ada yang lebih enak [menyampaikan SPT Tahunan secara] manual atau kertas," ujarnya.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)