JAKARTA, DDTCNews - Saat pendaftaran IMEI, data pelanggan yang diterima oleh Ditjen  Bea Cukai (DJBC) akan dikirim ke database Central Equipment Identity Register (CEIR) di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).Â
Artinya, jika status pendaftaran IMEI sudah sampai pada 'Data Imei Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR' maka proses registrasi dari sisi kepabeanan sudah selesai. Semestinya, IMEI sudah bisa diaktivasi oleh pemilik gadget. Namun, bagaimana jika sinyal ponsel tetap tidak muncul?
"Silakan coba di-restart perangkat teleponnya. Namun, jika masih belum muncul sinyal kami sarankan untuk mengonfirmasi ke Kominfo," cuit contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (1/3/2024).Â
Kemudian, jika restart sudah dijalankan tetapi handphone tetap tidak bisa menangkap jaringan seluler maka pemilik gadget disarankan mengonfirmasinya langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku pemegang kebijakan registrasi IMEI.
Seorang netizen di Twitter mengaku jaringan seluler (sinyal) bisa diterima beberapa jam setelah melakukan restart pada ponselnya.
Pengelolaan CEIR dilakukan secara bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kominfo untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler dalam menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.
DJBC menjelaskan bahwa IMEI yang terdaftar pada database Kemenperin adalah IMEI atas produk gawai yang dibawa ke Indonesia melalui importasi umum. Sementara gawai yang dibawa ke Indonesia sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang, data IMEI disampaikan kepada Kemkominfo saja.
Sebagai informasi, registrasi IMEI pada kondisi normal membutuhkan butuh 2 hari kerja. (sap)