PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Muhamad Wildan
Kamis, 28 Maret 2024 | 15.31 WIB
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan ataupun pemeriksaan atas wajib pajak dengan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 12 bulan atau kurang dari itu.

Bila tidak terdapat data lain selain data konkret untuk tahun pajak yang sama pengawasan dilakukan dengan penelitian kepatuhan material atas 1 jenis pajak. Bila terdapat data lain dalam tahun pajak yang sama, DJP akan melakukan penelitian atas seluruh jenis pajak.

"Hasil penelitian ... dituangkan dalam kertas kerja penelitian dan laporan hasil penelitian paling lama 2 hari kerja sejak tanggal ditetapkannya daftar prioritas pengawasan (DPP)," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Bila laporan hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan estimasi potensi pajak yang belum dipenuhi, pengawasan ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK atau langsung melakukan pemeriksaan tanpa SP2DK terlebih dahulu.

Pengawasan ditindaklanjuti dengan SP2DK bila data konkret akan daluwarsa penetapan dalam waktu lebih dari 90 hari sampai dengan 12 bulan. Bila data konkret akan daluwarsa penetapan dalam waktu 90 hari atau kurang, DJP akan langsung melakukan pemeriksaan.

"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan sampai dengan 90 hari kalender, usulan pemeriksaan atas data konkret tanpa melalui P2DK dengan menerbitkan nota dinas usulan pemeriksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasil penelitian oleh kepala KPP," bunyi SE-9/PJ/2023.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki DJP yang hanya memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Data yang dimaksud antara lain faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong/pungut yang belum dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPh, dan bukti transaksi atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret.

SE-9/PJ/2023 diterbitkan dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dan menekan potensi hilangnya penerimaan pajak akibat data konkret yang tidak bisa ditindaklanjuti karena daluwarsa penetapan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.