Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan permintaan sertifikat elektronik oleh wajib pajak instansi pemerintah hanya dapat dilakukan oleh pejabat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.
Merujuk pada Pasal 42 ayat (6) PER-4/PJ/2020, permintaan sertifikat elektronik diajukan secara tertulis oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan memenuhi 3 ketentuan.
[Pertama], permintaan sertifikat elektronik (sertel) diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik [oleh pejabat tertentu],” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (6) huruf a PER-4/PJ/2020, dikutip pada Kamis (27/6/2024).
Untuk instansi pemerintah pusat, pengajuan sertel dilakukan oleh kepala instansi pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada instansi pemerintah pusat.
Kemudian, untuk instansi pemerintah daerah, pengajuan sertel dilakukan kepala instansi pemerintah daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah.
Sementara itu, untuk pemerintah desa, pengajuan sertel dilakukan oleh kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa.
Kedua, pejabat yang mengajukan sertel harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa penunjukkan jabatan sesuai dengan ketentuan dalam poin pertama, dokumen identitas diri orang pribadi, dan fotokopi NPWP orang pribadi.
Ketiga, pejabat yang mengajukan sertel juga harus melakukan verifikasi dan autentikasi identitas. Tambahan informasi, masa berlaku sertel hanya 2 tahun sejak tanggal sertel diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP). (rig)