Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai menyelenggarakan uji coba aplikasi coretax administration system kepada para wajib pajak di berbagai daerah.
Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Pusat mengundang lebih dari 3.000 wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk menjajal aplikasi coretax.
"Coretax adalah sebuah perubahan yang revolusioner terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang akan menjadi tulang punggung dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mewujudkan layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, akuntabel, dan mudah diakses oleh wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi, dikutip Kamis (22/8/2024).
Pengenalan coretax untuk wajib pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat diselenggarakan pada 20 Agustus hingga 5 September. Kegiatan ini ditargetkan mampu memberikan pengalaman penggunaan aplikasi coretax kepada wajib pajak.
Seperti diketahui, pemerintah bersiap untuk melakukan deployment coretax pada Desember 2024. Coretax telah dikembangkan oleh DJP sejak 2018 sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.
Saat ini, DJP sedang melakukan beragam pengujian atas sistem baru tersebut, antara lain system integration testing (SIT), functional verification testing (FVT), dan user acceptance test (UAT).
Terdapat 21 proses bisnis yang diperbarui akibat implementasi coretax yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)