Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak meminta wajib pajak untuk mewaspadai modus-modus penipuan baru yang mengatasnamakan petugas pajak.
Menurut DJP, saat ini terdapat pihak yang berpura-pura menjadi petugas pajak yang kemudian meminta wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak dengan cara mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi.
"Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dikutip pada Minggu (2/9/2024).
Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening kas umum negara (RKUN) melalui ATM, internet banking, EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau loket bank/pos persepsi.
Selain modus di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat di antaranya phising situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat Whatsapp atau email.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:
Bagi yang menemukan indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, wajib pajak dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200 atau faksimile (021) 5251245.
Bisa juga menghubungi melalui email [email protected], akun media sosial X @kring_pajak, situs web pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya. (rig)