Ilustrasi. Suasana rapat DPR.
JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah untuk menunda implementasi kebijakan ekspor pasir laut.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian yang lebih dalam. Menurutnya, kebijakan ekspor pasir laut tak perlu diterapkan jika membawa banyak kerugian bagi masyarakat.
"Ketika mudaratnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya. Tetapi, jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, itu untuk dipikirkan lebih lanjut," katanya, dikutip pada Minggu (22/9/2024).
Oleh karena itu, Muzani meminta pemerintah untuk dapat mendengarkan masukan dari para aktivis lingkungan hidup terlebih dahulu. Menurutnya, aspek lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan demi keuntungan ekonomi.
"Kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan, meskipun dari sisi perekonomian juga kita akan mendapatkan faedah dan ini nilai tertentu," ujarnya.
Sebagai informasi, keran ekspor pasir laut dibuka oleh pemerintah guna menanggulangi sedimentasi yang berpotensi menurunkan daya tampung ekosistem pesisir. Pasir laut juga bisa diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Eksportir harus memenuhi sejumlah persyaratan dalam Permendag 21/2024 agar bisa mengekspor pasir laut. Eksportir harus sudah ditetapkan sebagai eksportir terdaftar (ET), memiliki persetujuan ekspor (PE), dan terdapat laporan surveyor (LS).
Dari sisi kepabeanan, saat ini PMK 38/2024 masih belum mengatur tarif bea keluar atas ekspor pasir laut. Oleh karena itu, diperlukan revisi PMK untuk memasukkan tarif bea keluar khusus untuk pasir laut.
"Setelah revisi PMK terbit, informasi terkait tarif bea keluar akan segera di-update pada portal LNSW dan dapat digunakan sebagai acuan dalam proses ekspor," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. (rig)