Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota saling bersinergi untuk melaksanakan kebijakan opsen pajak daerah.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rizki Widiasmoro mengatakan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur 3 jenis opsen yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Ketiga opsen tersebut bakal diberlakukan pada tahun depan.
"Sinergi ini melalui role sharing atau berbagi peran antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan juga cost sharing atau pendanaan," katanya, dikutip pada Senin (14/10/2024).
Rizki mengatakan ppsen PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan opsen pajak MBLB adalah jenis pajak baru yang merupakan kewenangan provinsi.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan sebesar 66%, sedangkan opsen pajak MBLB telah ditetapkan sebesar 25%.
Ketentuan lebih lanjut mengenai opsen PKB dan BBNKB bakal diatur dalam peraturan gubernur, sedangkan aturan lebih lanjut soal opsen pajak MBLB akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota. Menurutnya, dalam peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota ini dapat pula diatur mengenai bentuk sinergi yang bakal dijalankan.
Dia menjelaskan terdapat 7 jenis sinergi yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pertama, sinergi untuk melaksanakan sosialisasi mengenai pajak daerah. Hal ini antara lain dilakukan dengan menyebarluaskan informasi melalui media sosial, reklame, atau media massa.
Kedua, sinergi untuk optimalisasi pendataan objek pajak daerah. Pada kegiatan ini, pemerintah kabupaten/kota dapat melainkan peran besar karena lebih memahami wilayah masing-masing.
"Kayaknya [pemerintah kabupaten/kota] yang paham atau mengerti kendaraan sampai ke tingkat pelosok daerah atau kampung-kampung. Saya yakin provinsi tidak bisa sendiri dalam melakukan pendataan," ujarnya.
Ketiga, sinergi rekonsiliasi pajak dan opsen pajak daerah guna menyelesaikan kendala yang dihadapi di lapangan. Keempat, sinergi pengadaan sarana dan prasarana, antara lain pemerintah kabupaten/kota menyediakan infrastruktur pembayaran pajak di daerah seperti Samsat keliling beserta kelengkapan dan modifikasinya.
Kelima, sinergi operasi gabungan dan penagihan pajak daerah. Selain pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sinergi juga dapat melibatkan Korlantas Polri dan dan Jasa Raharja.
Keenam, sinergi pemberian apresiasi kepada wajib pajak patuh. Ketujuh, sinergi sinergi peningkatan kapasitas sumber daya manusia karena perbaikan kapasitas dan kompetensi aparatur pengelola pajak dan retribusi juga berdampak pada penerimaan yang dihimpun. (sap)