PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Ditutup Sementara, PPPK Kemenkeu Kebut Perbaikan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 Oktober 2024 | 08.45 WIB
Pendaftaran USKP Ditutup Sementara, PPPK Kemenkeu Kebut Perbaikan

Pengumuman pendaftaran USKP untuk sementara waktu.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menutup sementara pendaftaran ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2024. 

Penutupan laman pendaftaran dilakukan untuk menjalankan pemulihan sistem setelah sempat down karena traffic pengguna yang padat sepanjang Senin (29/10/2024). Hal ini juga merespons banyak keluhan masyarakat mengenai gagalnya pendaftaran USKP yang mereka lakukan.

"Saat ini pendaftaran ditutup sementara sehubungan dengan adanya perbaikan layanan dan optimalisasi sistem aplikasi pendaftaran, sampai dengan pemberitahuan berikutnya," tulis PPPK Kemenkeu melalui laman resminya, dikutip pada Selasa (29/10/2024). 

PPPK Kemenkeu lantas meminta maaf atas ketidaknyamanan yang yang terjadi. Masyarakat yang berminat mendaftar USKP diminta melihat perkembangan informasi secara berkala melalui web https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/

"Terima kasih pengertiannya. Salam, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak," tulis PPPK Kemenkeu. 

Keluhan-keluhan netizen mengenai sulitnya mengakses situs pendaftaran USKP bisa dilihat di linimasa X sepanjang Senin kemarin. Sejak pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB, tidak sedikit masyarakat yang tidak bisa mengakses laman pendaftaran USKP. 

"Gimana nih, USKP masa enggak mengantisipasi lonjakan pendaftar? Mau masuk web pun enggak bisa sudah hampir satu jam. Mana hari kerja," tulis seorang netizen. 

Sebagai informasi, USKP III/2024 akan dilaksanakan pada 3 Desember hingga 5 Desember 2024 khusus untuk USKP A yang merupakan peserta mengulang. Adapun USKP B dan C juga digelar khusus untuk peserta baru.

Adapun USKP A diselenggarakan khusus untuk peserta mengulang menggunakan sistem prioritas. Dengan sistem ini, peserta yang terdaftar pada periode awal akan diprioritaskan untuk mengikuti ujian setelah lolos verifikasi.

Sebagaimana USKP periode sebelumnya, pendaftaran USKP dilakukan secara online melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran antara lain hasil scan KTP; hasil scan ijazah; softcopy pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, berukuran 4x6, berpakaian formal, dan menghadap lurus ke depan; serta surat pernyataan peserta ujian yang dilekati meterai Rp10.000. Khusus untuk peserta USKP B dan C, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah scan sertifikat USKP A. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.