Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan nomor identitas perpajakan kepada orang pribadi atau badan yang belum memenuhi persyaratan untuk harus ber-NPWP.
Berdasarkan PMK 81/2024, nomor identitas perpajakan tersebut diberikan dalam bentuk NPWP untuk kepentingan administrasi perpajakan.
"Dirjen pajak secara jabatan dapat memberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP…untuk memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan," bunyi Pasal 59 huruf b PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (13/11/2024).
Pasal 15 PMK 81/2024 menegaskan wajib pajak harus mendaftarkan diri ke KPP apabila wajib pajak bersangkutan sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Namun, pasal 16 ayat (6) menyatakan nomor identitas perpajakan berupa NPWP bisa diberikan kepada orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif sebagai wajib pajak, orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN), ataupun orang pribadi yang tidak termasuk subjek pajak dalam ketentuan PPh.
Orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif dapat mendaftarkan diri ke KPP tempat tinggal orang pribadi bersangkutan.
Sementara itu, orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai SPDN dan yang tidak termasuk subjek pajak dalam ketentuan PPh diadministrasikan di KPP yang ditetapkan oleh dirjen pajak.
Selanjutnya, pasal 39 ayat (4) memungkinkan DJP untuk memberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP kepada badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai SPDN atau badan yang tidak termasuk subjek pajak dalam Pasal 3 UU PPh.
Badan yang harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (4) PMK 81/2024 akan diadministrasikan di KPP yang ditetapkan oleh dirjen pajak.
Untuk diperhatikan, PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025 sejalan dengan implementasi coretax administration system. (rig)