PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Redaksi DDTCNews
Rabu, 02 Juli 2025 | 22.15 WIB
Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan perihal ketentuan pemotongan dan penyetoran pajak atas penghasilan yang diterima perusahaan pelayaran dalam negeri.

Kring Pajak menyatakan apabila penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak maka pihak yang membayar jasa sewa atau charter tersebut wajib melakukan pemotongan pajak pada saat pembayaran.

“Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak maka wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (2/7/2025).

Apabila pengguna jasa ternyata bukan merupakan pemotong pajak maka wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetorkan sendiri PPh yang terutang.

Lebih lanjut, pihak pemotong pajak wajib melakukan penyetoran PPh paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran berakhir. Pihak pemotong juga wajib melakukan pelaporan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan.

Apabila penghasilan diperoleh selain dari pemotong pajak maka pihak yang melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 15 adalah wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

  • penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan.
  • wajib melaporkan pajak yang telah disetor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan.

Merujuk pada SE-29/PJ.4/1996, wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan, baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.

Dalam SE-29/PJ.4/1996 dijelaskan bahwa yang menjadi objek PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak perusahaan pelayaran yang berasal dari pengangkutan orang atau barang serta penyewaan kapal yang dilakukan dari:

  1. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
  2. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
  3. pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
  4. pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.

Tarif efektif yang berlaku bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah 1,2%. Adapun pajak penghasilan yang dikenakan pada perusahaan pelayaran dalam negeri bersifat final. Rumus perhitungan PPh Pasal 15 ialah 1,2% dikali peredaran bruto. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.