Ilustrasi. Logo e-Objection. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan layanan untuk penyampaian surat keberatan secara elektronik sudah tersedia di DJP Online.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan layanan e-Objection sudah masuk dalam menu layanan elektronik. Namun, wajib pajak harus melakukan aktivasi terlebih dahulu untuk bisa memanfaatkan fitur layanan e-Objection.
"Sudah deploy untuk menu e-Objection," katanya, Jumat (7/8/2020).
Iwan menjelaskan karena menu e-Objection merupakan fitur baru dalam sistem DJP Online maka wajib pajak harus melakukan tahapan aktivasi saat login di laman DJP Online. Untuk aktivasi, wajib pajak masuk pada menu profil kemudian melanjutkan dengan kolom aktivasi fitur layanan.
Selanjutnya, wajib pajak mencentang kolom e-Objection untuk memunculkan fitur layanan. Tahap selanjutnya, wajib pajak kembali melakukan login ke laman DJP Online dan bisa mengakses e-Objection pada menu layanan.
"Jadi ini [fitur e-Objection] berlaku untuk semua wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, dan harus aktivasi dulu di menu profil," paparnya.
Seperti diketahui, Dirjen Pajak telah merilis Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020 yang memuat tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Tata cara penyampaian bisa dilihat dalam artikel ‘Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik’.
Wajib pajak yang dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.
Otoritas akan melakukan validasi atas penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Jika hasil validasi mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, wajib pajak diberikan notifikasi.
Notifikasi itu bukan merupakan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan.
Wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan untuk mendapatkan klarifikasi atas notifikasi yang telah diberikan. Simak artikel ‘Ini Cara DJP Memvalidasi Penyampaian Surat Keberatan Elektronik’. (kaw)