Ilustrasi. Pekerja mengemas berbagai macam produk makanan dari berbagai UMKM di Kelompok Usaha Bersama (KUB) Batang Coffee, Tersono, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan berbagai insentif sudah diberikan pemerintah untuk mendukung pelaku UMKM bertahan pada masa pandemi Covid-19.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satria mengatakan bentuk insentif tersebut dalam bentuk relaksasi kebijakan fiskal dan nonfiskal. Insentif UMKM tersebut juga merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang sudah dijalankan sejak tahun lalu.
"UMKM menghadapi dampak berat dari pandemi karena menurunnya aktivitas ekonomi," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Kamis (28/10/2021).
Eddy menyampaikan insentif fiskal yang diberikan di antaranya seperti PPh final 0,5% ditanggung pemerintah (DTP). Kemudian, UMKM dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta tidak akan dikenakan PPh final.
Selanjutnya, pembiayaan UMKM juga terus dilanjutkan pada tahun ini. Sampai dengan 26 Oktober 2021, insentif pembiayaan UMKM sudah terserap senilai Rp228,4 triliun. Sebanyak 6 juta debitur telah memanfaatkan fasilitas tersebut.
Namun demikian, kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak masih terlampau kecil. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah rendahnya pemahaman pelaku UMKM pada urusan pembukuan, membuat laporan keuangan, dan kewajiban perpajakan.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemprov DKI Jakarta Elisabeth Ratu menilai kerja sama antara pemprov dan Ditjen Pajak (DJP) perlu ditingkatkan agar kesadaran dan kepatuhan perpajakan pelaku UMKM juga meningkat.
"Beberapa pendamping kami bertugas sebagai relawan pajak bagi UMKM setelah mendapatkan pelatihan dari DJP. Melalui kegiatan ini bisa memberikan edukasi dan pelayanan perpajakan bagi UMKM agar bisa meningkatkan kesadaran pajak," ujarnya. (rig)