Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Integrasi antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat basis data.
Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II DJP Safatul Arief mengatakan pemerintah berharap basis data yang kuat akan membuat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat meningkat.
"Integrasi NIK-NPWP itu lebih untuk memudahkan proses administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan saja. Meningkatkan kepatuhan itu tentunya harus mempunyai basis data yang kuat," katanya dikutip pada Minggu (5/12/2021).
Meski demikian, lanjut tetap Arief, kebijakan-kebijakan lainnya juga dibutuhkan untuk memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Hingga saat ini, beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain melalui pertukaran informasi atau exchange of information (EOI) serta melalui tax amnesty. Program tax amnesty yang diselenggarakan pada 2016 juga dimanfaatkan untuk memperkuat basis data.
"Itu semua kami gunakan untuk memperkuat basis data. Harapannya suatu saat seseorang membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya, nanti ketahuan dengan basis data," ujar Arief.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi tercantum pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Guna mendukung pemanfaatan NIK sebagai NPWP, DJP akan menyiapkan kanal khusus yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk mengaktifkan NIK-nya sebagai NPWP.
Apabila otoritas pajak memiliki data dan informasi yang menunjukkan seorang wajib pajak telah memiliki penghasilan tetapi belum ber-NPWP, DJP dapat mengaktifkan NIK wajib pajak tanpa perlu menunggu wajib pajak mengajukan permohonan. (rig)