Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 15/KM.04/2022 mengenai daftar barang yang dilarang untuk diekspor, salah satunya minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
KMK tersebut dirilis menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2022 yang mengatur larangan sementara ekspor sejumlah barang yang merupakan produk turunan komoditas kepala sawit.
“Daftar barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Permendag No.22/2022…ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini,” bunyi diktum pertama KMK 15/2022, Rabu (11/5/2022).
Berdasarkan lampiran KMK No.15/2022, barang yang dilarang untuk dieskpor itu meliputi: CPO; minyak dimurnikan (refined, bleached, and deodorized/RBD palm oil); RBD palm olein; dan beragam jenis used cooking oil.
Selain itu, residu endapan hasil dan ekstraksi minyak sawit yang pada suhu ruang berbentuk/berfase padat atau semi padat yang memiliki kandungan asam lemak bebas sebagai asal palmitat ≤20% juga dikenakan larangan ekspor.
Selain itu, KMK 15/2022 juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
KMK No.15/2022 ini berlaku mulai 28 April 2022 hingga dicabutnya larangan sementara ekspor sejumlah barang yang diatur dalam Permendag 22/2022.
“Dalam hal barang yang dilarang untuk dieskpor seperti dimaksud dalam Diktum PERTAMA [dilarang dalam Permendag 22/2022] dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi diktum Kedua KMK 15/2022. (rig)