Ilustrasi.
CIAMIS, DDTCNews - Seorang wajib pajak orang pribadi UMKM yang berasal dari Ciamis mendatangi helpdesk KP2KP Banjar, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Wajib pajak hadir setelah mendapat surat imbauan dari kantor pajak.
Usut punya usut, pelaku UMKM tersebut tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sejak 2014 lalu tetapi tidak pernah menjalankan kewajiban perpajakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak tersebut juga tercatat tidak pernah menyetorkan PPh final terutang sebagai UMKM sesuai dengan ketentuan PP 23/2018.
"Alasan wajib pajak tidak lapor SPT dan membayar pajak adalah yang bersangkutan merasa belum wajib lapor dan bayar pajak. Dia membuat NPWP hanya untuk memenuhi syarat kredit di bank," kata Petugas Helpdesk KP2KP Banjar Nandang dilansir pajak.go.id, Rabu (7/12/2022).
Mendengar pengakuan wajib pajak, petugas dari KP2KP Banjar lantas memberikan edukasi perpajakan terkait dengan hak dan kewajiban yang melekat pada pelaku UMKM. Wajib pajak yang bersangkutan diberi tahu untuk segera memenuhi kewajibannya berupa penyetoran PPh final atas omzet usahanya serta melaporkan SPT Tahunan dalam 2 tahun terakhir.
Dari pengakuan wajib pajak, diketahui bahwa usaha toko kelontong yang dijalankannya mencatatkan omzet hingga Rp12,5 juta per bulannya. Sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak tersebut dikenai tarif PPh final 0,5% atas usahanya dalam 2 tahun terakhir, yakni tahun pajak 2020 dan 2021. Hal ini lantaran ketentuan batas omzet tidak kena pajak Rp500 juta baru berlaku mulai tahun pajak 2022.
Setelah mengetahui kewajibannya, wajib pajak pemilik toko kelontong tersebut kemudian melakukan pembayaran sesuai perhitungannya. Selanjutnya, wajib pajak menyepakati nominal pembayaran PPh final yang harus disetorkan dan menuju layanan TPT untuk dibuatkan billing pajak oleh petugas.
Selesai wajib pajak tersebut melakukan penyetoran PPh final ke Kantor Pos, dia kembali datang ke layanan helpdesk guna melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk 2 tahun pajak terakhir. (sap)