Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh rekanan selaku pengusaha kena pajak (PKP) kepada BUMN.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK No. 8/2021, PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada pemungut PPN maka PPN tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN, dalam hal ini BUMN.
“Namun, ada juga batasan PPN yang tidak dipungut [oleh BUMN] sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 8/2021,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (25/12/2022).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 8/2021, terdapat 6 kriteria penyerahan yang PPN-nya tak dipungut oleh BUMN. Pertama, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina.
Kedua, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta.
Ketiga, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh maskapai penerbangan; dan/atau pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan tidak dikenai PPN.
Untuk dicatat, atas penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut BUMN maka PPN tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)