Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) yang berlaku di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023.
Pada Pasal 32 ayat (1) PP 12/2023, pemerintah menjanjikan fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) dengan persentase dan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN.
"Area financial center…ditetapkan oleh kepala otorita [IKN] yang dicantumkan dalam rencana detail tata ruang," bunyi Pasal 34 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).
Wajib pajak badan dalam negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN bakal diberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di IKN atau daerah mitra.
Untuk sektor keuangan lain, yakni pasar modal, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bursa komoditas, bullion, trust, special purpose vehicle (SPV), financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, dapat diberikan tax holiday sebesar 85%.
Khusus untuk sektor pasar modal dan bursa komoditas, fasilitas tax holiday yang diberikan sebesar 85% diberikan atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri.
Sementara itu, untuk dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, diberikan tax holiday sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha yang berlokasi di IKN.
Fasilitas tax holiday diberikan selama 25 tahun apabila investasi di IKN dilakukan sejak 2023 hingga 2035. Jika investasi baru dilakukan pada 2036 hingga 2045, tax holiday hanya diberikan selama 20 tahun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh tax holiday; prosedur permohonan dan pemanfaatan insentif; kewajiban dan larangan bagi wajib pajak yang memperoleh insentif; hingga kriteria pencabutan insentif diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).
Selain tax holiday, penghasilan dari investasi di financial center IKN yang diterima oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) juga dibebaskan dari pemotongan/pemungutan PPh untuk jangka waktu 10 tahun sejak dana pertama kali ditempatkan di financial center.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan pemotongan/pemungutan PPh bakal diatur dalam bentuk PMK. (rig)