GUNA meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah selalu berupaya penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien dan efektif. Penyempurnaan dari sisi penataan organisasi dirjen pajak (DJP) juga terus dilaksanakan untuk mewujudkan instansi perpajakan andal dan berintegritas.
Secara umum, kantor pajak terdiri atas kanwil, kantor pelayanan pajak (KPP), dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Adapun perbedaan dari ketiga kantor tersebut ialah pada tugas dan cakupan wilayah masing-masing kantor.
Sebagai wajib pajak, penting juga untuk mengetahui cakupan wilayah dari tiap-tiap kantor pajak tersebut. Misal, ketika seorang wajib pajak berpindah rumah, seperti wajib pajak A yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan bertempat tinggal di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Wajib Pajak A pada mulanya terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, kemudian berpindah tempat tinggal ke Cimahi, Jawa Barat. Alhasil, wajib pajak tentunya perlu mengajukan permohonan pemindahan ke KPP baru.
Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara mengetahui pembagian wilayah pada tiap-tiap kantor pajak. Mula-mula, buka pajak.go.id. Lalu, klik bar Profil dan pilih Unit Kerja. Lalu, akan terdapat dua pilihan fitur yaitu Alamat Unit Kerja dan Wilayah Administrasi Unit Kerja.
Kedua, klik fitur Wilayah Administrasi Unit Kerja. Apabila sudah berhasil maka situs web akan menampilkan 2 kolom penelusuran, yaitu berdasarkan nama unit dan berdasarkan daerah provinsi atau kabupaten atau kota.
Selanjutnya, Anda bisa menuliskan nama unit di kolom pertama atau nama daerah di kolom pencarian kedua, sesuaikan dengan kebutuhan Anda. Lalu, klik kotak Cari.
Nanti, Anda akan melihat data tiap-tiap kantor pajak seperti alamat kantor, lokasi, wilayah kerja provinsi/kabupaten/kota, cakupan kecamatan, dan cakupan desa/kelurahan akan tertera pada layar Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)