MARTAPURA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar telah melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar untuk menangani wajib pajak yang belum juga memenuhi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kasi Datun Kejari Banjar Sajimin mengatakan kejaksaaan sudah melayangkan surat panggilan terhadap pemilik lahan yang bertahun-tahun tidak memenuhi kewajibannya. Panggilan jaksa ini ditujukan kepada wajib pajak yang nilai tunggakan PBB-nya mencapai ratusan juta rupiah.
“Saat ini kami telah menerima surat kuasa khusus (SKK) selaku jaksa pengacara negara (JPN) dari Bappenda Banjar untuk membantu dalam proses penagihan PBB terhadap wajib pajak,” ujarnya, Selasa (13/6).
Saat ini, Kejari sudah menerima tiga data wajib PBB dari Bapenda. Tiga wajib pajak ini menunggak PBB sejak 2009. Nilai tunggakan PBB yang tidak dibayarkan nilainya di atas seratus juta rupiah.
Selanjutnya, Kejari melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang wajib pajak untuk dating ke Kejari hari ini Rabu (14/6). “Kami undang wajib pajak itu untuk datang. Intinya, kita minta agar memenuhi kewajiban membayar PBB,” katanya.
Sajimin mengatakan wajib pajak bisa membayar PBB ke Bapenda selanjutnya, tinggal menunjukan bukti pembayaran PBB. Dia juga mengingatkan kepada wajib pajak yang lainnya untuk memenuhi kewajibannya membayar PBB jika tidak ingin dipanggil.
“Bappenda kini tengah memverifikasi wajib pajak pemilik lahan yang tidak memenuhi kewajibannya. Jadi tidak hanya tiga wajib pajak saja yang nanti dipanggil,” imbuhnya.
Camat Gambut Hairil Ahyar menyambut positif langkah jaksa melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak. Setiap tahun target PBB di Kecamatan Gambut tidak tertagih menjadi beban pihaknya terutama untuk wajib pajak yang nilai PBB nya di atas Rp2 juta.
Kabupaten Banjar dan hampir semua daerah di Kalsel menghadapi persoalan tunggakan PBB. Salah satu wilayah di Kabupaten Banjar yang PBB sulit ditagih adalah lahan di sepanjang pinggiran A Yani, Kecamatan Gambut.
Lahan-lahan tersebut bukannya tanpa pemilik. Semua lahan itu bahkan berstatus sertifikat hak milik (SHM). Di setiap lokasi, terpasang plang-plang kepemilikan tanah tersebut.
Ratusan pemilik lahan di sana juga tidak memenuhi kewajibannya membayar PBB. Tidak hanya setahun dua tahun mereka menunggak pembayaran PBB atas lahan yang mereka miliki, namun ada delapan hingga sepuluh tahun. Itulah yang menyebabkan setiap tahun tunggakan PBB untuk kawasan itu mencapai miliaran rupiah. (Amu)