KPP PRATAMA SEMARANG

Omzet di Bawah Rp500 Juta, UMKM Orang Pribadi Tak Perlu Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 26 Mei 2025 | 10.30 WIB
Omzet di Bawah Rp500 Juta, UMKM Orang Pribadi Tak Perlu Bayar Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang memberikan edukasi kepada sejumlah pengusaha binaan Dinkop UKM Provinsi Jawa Tengah terkait dengan aspek perpajakan UMKM.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 39 peserta yang mengikuti edukasi perpajakan. Narasumber yang memberikan materi antara lain Candisari, Charizma Azry Topaz, dan Budi Utomo, selaku penyuluh pajak dari KPP Pratama Semarang.

“Salah satu poin utama materinya ialah mengenai sistem perpajakan self assessment, di mana pelaku usaha dapat mencatat penghasilan bruto setiap bulan, membayar, dan melaporkan pajak melalui SPT Tahunan secara mandiri,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (26/5/2025).

Budi menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang memiliki batasan omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun yang belum dikenai PPh final sebesar 0,5%. Ketentuan ini berlaku sejak diterapkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Yang biasanya setor PPh final 0,5% setiap bulan, sekarang yang di atas Rp500 juta baru disetorkan PPh finalnya," tuturnya.

Untuk mengetahui omzet sudah di atas atau masih di bawah Rp500 juta dalam setahun, wajib pajak perlu rutin mencatat penghasilan bruto/kotor setiap bulan. Apabila mencatatkan omzet di atas Rp500 juta dalam setahun maka wajib pajak baru menyetorkan PPh finalnya.

UMKM juga wajib melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret. Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mengisi formulir SPT secara langsung atau secara daring menggunakan fitur e-Form.

Untuk diperhatikan, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan tarif PPh final UMKM paling lama 7 tahun sejak terdaftar NPWP. Jika terdaftar tahun 2018 atau sebelumnya maka batas akhirnya ialah akhir 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.